Kondisi saat badan tiba-tiba sakit merupakan sebuah kondisi yan tidak pernah diharapkan oleh siapapun. Karena kondisi kesehatanyang bisa berubah kapan pun, saat ini sudah ada banyak sekali jenis asuransi yang bisa anda gunakan sebagai solusi atas kondisi ini. Salah satu asuransi kesehatan yang sangat populer di kalangan masyarakat adalah BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hadir sebagai sebuah solusi untuk memberikan pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk bisa menjadi peserta BPJS, anda perlu melakukan pendaftaran ke Kantor BPJS terdekat di kota anda. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, anda akan mendapatkan sebuah Kartu yang bisa anda gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Agar kartu anda selalu aktif, usahakan untuk selalu tepat melakukan pembayaran iuran. Anda bisa mengecek apakah kartu BPJS anda aktif, dan mengetahui berapa jumlah saldo yang anda miliki secara mandiri dengan cara online. Cara cek saldo BPJS yang anda miliki sangat mudah, anda bisa mengakses halaman resi atau website BPJS, menggunakan BPJSTK Mobile, melalui ATM, melalui SMS, maupun langsung datang ke Kantor BPJS terdekat.
Namun ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang tidak bisa membayar iuran BPJS sehingga kartu yang dimiliki secara otomatis terblokir dan tidak bisa digunakan. Keadaan seperti ini memang sangat disayangkan, terlebih saat anda membutuhkan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, banyak sekali masyarakat yang menanyakan bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang telat bayar dan apa saja konsekuensi yang akan didapat. Simak penjelasan dibawah ini untuk informasi lebih lanjut.
Ketentuan Untuk Peserta BPJS Yang Telat Bayar Iuran

BPJS merupakan slaah satu jenis asuransi yang paling populer dan paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena harganya yang murah. Meskipun memiliki jumlah iuran yang lebih murah dibandingkan dengan jenis asuransi lainnya, namun ada beberapa peserta BPJS yang masing sering telat dalam membayar iuran. Salah satu hal penting yang perlu anda perhatikan saat mendaftarkan diri maupun anggota keluarga dalam BPJS adalah tanggal jatuh tempo pembayaran iuran.
Tanggal jatuh tempo pembayaran BPJS perbulan biasanya diakhiri pada tanggal 10. Jika peserta BPJS telat dalam membayar iuran, maka pertanggal 10 status BPJS akan menjadi non-aktif sehingga klaim BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan dan akan dikenakan denda.
Setelah 45 hari semenjak status kepersertaan aktif kembali, peserta BPJS akan diwajibkan untuk membyar denda kepada BPJS Kesehatan. Denda yang dikenakan sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan yang tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
- Besar denda maksimal sebesar Rp 30 juta.
Ini Dia Cara Megaktifkan Kartu BPJS Kembali

Jika anda termasuk salah satu orang yang telat membayar iuran BPJS, mungkin saat ini anda sedang mengalami kebingungan karena anda tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS. Jika anda mengalami hal ini, segeralah mengurus dan mengaktifkan kembali BPJS anda.
Cara mengaktifkan BPJS yang telat bayar salah satunya adalah dengan membayar tunggakan yang sudah anda lewatkan. Setelah anda membayar tunggakan tersebut beserta dengan denda yang dikenakan 2%, maka secara otomatis kartu BPJS anda akan aktif kembali dan dapat digunakan. Agar anda tidak mengalami keterlambatan pembayaran iuran yang akan menyebabkan tunggakan, berikut ini beberapa kerugian yang akan anda dapatkan :
- Tunggakan akan semakin besar dan akan memberatkan anda jika ingin mengaktifkan kembali kartu.
- Ketika telat membayar, anda tidak berarti akan keluar dari kepersertaan BPJS karena anda tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan tersebut.
- Jika tunggakan belum dilunasi, maka anggota keluarga lain yang ingin mendaftar BPJS tidak akan bisa mendaftar sebelum tunggakan bisa dilunasi.
- Uang yang anda keluarkan akan lebih banyak untuk berobat jika tidak menggunakan fasilitas yang disediakan BPJS.
Untuk bisa mengetahui berapa besar tunggakan yang anda miliki dan yang anda harus bayar, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan seperti melalui SMS gateway atau melalui ATM. Setelah mengetahui berapa nominal tunggakan yang anda miliki, ada beberapa cara yang bisa anda lakukan untuk setiap kelas, karena pembayaran dari masing-masing kelas akan berbeda.
Untuk kelas 3, anda bisa membayar tunggakan tersebut melalui minimarket, kantor pos atau langsung datang ke bank. Kemudian untuk kelas 1 & 2 anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM yang sudah bekerjasama dengan BPJS seperti Bank BRI, BNI, BTN, Mandiri, serta BCA.
Untuk cara mengaktifkan kembali kepersertaan yang menunggak dan dinonaktifkan berdasarkan Perpres terbaru cukup dengan melunasi tunggakan iuran selama enam bulan saja. Ketentuan ini turun dari sebelumnya yang harus melunasi tunggakan selama 24 bulan. Jika dirasa masih ada sisa tunggakan, Pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi peserta BPJS hingga tahun 2021.
Penyesuaian ini dilakukan untuk mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat atas adanya pandemi virus Covid 19. Dengan adanya kemudahan dan keringanan ini, Pemerintah berharap bisa mengurangi beban yang dirasakan oleh masyarakat. Namun, denda keterlambatan pembayaran iuran dikecualikan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan dan peserta bukan penerima upah (PBPU) serta peserta bukan pekerja (PB) karena iuran dari kategori ini ditanggung langsung oleh Pemerintah.