Pada saat telah datang bulan Rajab yaitu bulan ke tujuh pada tahun hijriah, maka umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk juga harus melakukan puasa Rajab. Puasa Rajab merupakan puasa yang bersifat sunah yang dilakukan selama bulan Rajab. Nabi Muhammad SAW memperbolehkan dan juga menganjurkan umat islam untuk melakukan banyak ibadah termasuk memperbanyak puasa pada bulan Rajab.
Hukum Puasa Rajab
Berdasarkan pendapat Imam mazham yaitu Imam Hambali yang memberikan penjelasan bahwa hukum dari puasa Rajab adalah makruh. Bisa hilang hukum makruhnya dengan empat syarat yaitu:
- Tidak melakukan puasa Rajab selama sebulan penuh
- Dalam pelaksanaannya disambung dengan puasa sebelum Rajab
- Dalam pelaksanannya juga harus disambung dengan puasa setelah Rajab
- Bulan lain yang diperbolehkan untuk berpuasa juga berpuasa tidak hanya mengkhususkan bulan Rajab untuk berpuasa.
Apabila salah satu dari keempat syarat tersebut telah dikerjakan maka hukum puasa Rajab berubah dari makruh menjadi sunah.
Berdasarkan pendapat Ustadz Adi Hidayat puasa bulan Rajab diperbolehkan tetapi tidak dikhususkan. Puasa pada bulan Rajab dimaksudkan untuk amalan puasa seperti pada umumnya.
Mengerjakan puasa pada bulan Rajab bertujuan untuk menjauhkan diri dari maksiat. Karena dengan menjalankan ibadah puasa maka keimanan seseorang dapat meningkat dan juga banyak amal shalih yang akan diperbuat.
Peraturan dalam melakukan puasa Rajab tidak berbeda dari puasa jenis lainnya. Sebagai pengawalnya yaitu dengan mengucapkan niat atau mengungkapkan dalam hati pada waktu malam hari sebelum berpuasa atau bisa juga pada pagi hari saat berpuasa.
Ketentuan mengenai puasa rajab yang dianjurkan oleh umat Islam, mengikuti pendapat Imam Nawawi yang membahas tentang hadist shahih yang mana membahas tentang ibadah sunah. Puasa Rajab jangan sampai menduduki posisi yang paling istimewa dibandingkan dengan ibadah menahan hawa nafsu pada bulan lainnya.
Ketentuan yang harus diperhatikan pada saat melaksanakan puasa Rajab adalah:
- Rajab jangan dijadikan satu-satunya alasan yang untuk menjalankan puasa sunah.
- Apabila melaksanakan puasa Rajab maka akan lebih baik apabila diikuti dengan puasa sunnah pada bulan suc yang lainnya yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.
- Untuk pelaksanaannya yaitu dapat dilakukan dalam waktu tiga hari yang tidak disertai ketentuan hari yang harus dipilih.
Niat Puasa Rajab
Niat puasa Rajab adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ شَهْرِ رَجَبَ سُنَّةً لِلّهِ تَعَالى
Nawaitu shouma syahri Rajaba sunnatan lillahi ta’aala.
Artinya : saya berniat puasa Rajab sunah karena Allah ta’ala.
Setelah mengucapkan atau mengungkapkan niat maka yang harus dilakukan selanjutnya yaitu menahan lapar, haus, dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar atau waktu azan Subuh hingga pada saat matahari terbenam yaitu pada saat waktu shalat Maghrib telah tiba.
Untuk ketentuan waktu pelafalan niat puasa Rajab yaitu apabila tidak semat untuk melafalkan niat atau lupa untuk mengucapkan niat pada malam hari maka boleh untuk menyusul melafalkan niat dan memasang niat puasa Rajab pada saat itu juga. Yang paling wajib melafalkan niat pada malam hari hanyalah puasa wajib.
Keutamaan Puasa Rajab
Puasa Rajab memiliki beberapa keutamaan diantaranya yaitu mendapatkan manisnya hidangan surga sesuai dengan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslin yang mengatakan bahwa Rasulullah bersabda “Sesungguhnya di surga ada sungai berwarna Rajab, warnaya lebih putih daripada susu, rasanya lebih manis daripada madu. Barang siapa berpuasa satu hari di bulan Rajab akan diberi minum oleh Allah dari sungai itu.” Keutamaan lain dari menjalankan puasa Rajab yaitu mendekatkan diri kepada Allah dan juga telah dijanjikan ampunan.
Berikut ini adalah beberapa keutamaan dari dilaksanakannya puasa Rajab:
-
Hukumnya Sunah
Berhukum sunah yaitu apabila dikerjakan maka akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan maka tidak akan berdosa. Tetapi tidak semua madzhab memiliki pendapat yang sama mengenai hukum sunah puasa Rajab. Tetapi untuk mayoritas madzhab menyatakan bahwa hukum pelaksanaan puasa Rajab adalah sunah.
-
Dihapus Dosanya
Ketika melaksanakan puasa Rajab maka akan mendapatkan pahala berupa penghapusan dosa. Untuk penghapusan dosanya berbeda-beda setiap harinya. Untuk hari pertama akan diampuni selama tiga tahun, hari kedua akan diampuni selama dua tahun, untuk hari ketiga akan diampuni selama satu tahun dan untuk hari-hari selanjutnya maka dosa akan dihapus selama satu bulan.
Rasulullah SAW bersabda “berpuasa pada hari pertama bulan Rajab menghapus dosa selama tiga tahun, berpuasa pada hari kedua menghapus dosa selama dua tahun, berpuasa pada hari ketiga menghapus dosa selama setahun, kemudian untuk setiap harinya selama sebulan.”(HR. Al Khilal dalam fadhoil Syahrur Rojab).
-
Pahala Sama dengan Puasa Biasa
Bulan Rajab adalah bulan yang mulia sehingga puasa yang dilakukan pada bulan ini akan memberi kenikmatan dan pahala bagi yang melaksanakan.
Sah-sah saja apabila menginginkan untuk melakukan puasa sunah pada bulan Rajab tetapi jangan dijadikan sebagai puasa yang dikhususkan. Harus menganggap puasa Rajab sebagai puasa sunah sebagaimana puasa pada bulan lainnya.
Apabila tertarik dengan konten-konten islam, maka segera kunjungi situs fataya.co.id karena masih terdapat banyak pembahasan lain mengenai islam yang dapat dijadikan referensi untuk menambah pengetahuan tentang islam.