Adanya penerapan K3 pada perusahaan yaitu karena kecelakaan kerja  merupakan kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Oleh karena itu,pekerja perlu dilindungi terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan selama mereka bekerja.

Peraturan Pemerintah Tentang K3

Hal tersebut dijelaskan dan diatur dalam peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012. Aturan itu menjelaskan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan pekerja.

Agar aturan tersebut dapat diterapkan di perusahaan yang ada di Indonesia maka dibutuhkan adanya pengawasan untuk mengetahui apakah peraturan tersebut sudah dilaksanakan dan diterapkan oleh perusahaan atau tidak dilaksanakan sama sekali.

Penerapan kebijakan K3 tersebut juga harus selalu diawasi penerapannya di lapangan. Hal ini untuk mengetahui apakah penerapan kebijakan K3 sudah sesuai dengan pelaksanaannya, dan sesuai dengan lingkungan kerjanya.

Menurut M Idham yang merupakan kepala subdirektorat pengkajian dan standarisasi K3 Kementerian ketenagakerjaan melaporkan bahwa jumlah perusahaan yang ada di Indonesia yang sudah menerapkan kebijakan SM K3 pada tahun 2018 kurang dari 10 % dari 211.532 perusahaan yang tersebar di tiap provinsi di Indonesia.

Jumlah tersebut sangatlah rendah hal ini juga karena masih rendahnya kesadaran Perusahaan tentang keselamatan di tempat kerja. Disamping itu juga pemerintah masih kurang tegas terhadap sanksi yang diberikan perusahaan bila tidak menerapkan K3.

Tidak adanya sanksi yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah no 50 tahun 2012 tersebut menjadikan banyak perusahaan yang tidak menerapkan K3. Oleh karena itu penting adanya penambahan mengenai sanksi di dalam peraturan pemerintah no 50 tahun 2012.

Selain adanya sanksi yang mengikat bagi perusahaan, perlu juga dilakukan pengawasan dari kementerian ketenagakerjaan. Selain itu pegawai perusahaan juga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan apabila perusahaannya tidak menerapkan K3 pada pekerjanya.

Dengan adanya kontrol dari pegawai perusahaan menjadikan tingkat kecelakaan kerja dapat diminimalisir sehingga kerugian akibat kecelakaan kerja juga bisa diminimalisir. Bukan hanya itu pegawai perusahaan juga harus melaporkan tentang kesehatan keselamatan kerja apabila tidak memadai. Hal itu bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dari kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.

Tujuan K3 Menurut Undang-Undang

Menurut undang-undang no 1 tahun 1970 penerapan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja) mempunyai 3 tujuan yaitu :

  • Yang pertama adalah melindungi serta menjamin keselamatan dari setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerjanya.
  • Selanjutnya tujuan yang kedua adalah menjamin setiap sumber produksi bisa dimanfaatkan secara aman dan efisien.
  • Tujuan yang terakhir adalah meningkatkan kesejahteraan dan produksi nasional

Peningkatan Penerapan K3

Di Indonesia sendiri penerapan K3  pada perusahaan sudah semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal itu tak lepas dari peran serta pengawas ketenagakerjaan dan kesadaraan perusahaan.

Di tahun 2019 kemarin di Jawa Tengah sendiri ada 180 perusahaan yang sudah menggunakan sistem K3 di lingkungan kerjanya.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sakina Rosellassri sebagai ketua dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Jawa Tengah. Pernyataan tersebut dikemukakan saat peringatan Bulan K3 di gedung Centre of Excellence and Safety Academy PT Indonesia Power Semarang pada hari jumat tanggal 7 februari 2020. Pada acara tersebut juga dihadiri oleh kurang lebih 600 orang yang terdiri dari pelaku usaha,karyawan serta perwakilan dari serikat buruh yang ada di Jawa Tengah.

Masih menurut Sakina Rosellasari bahwa di tahun 2019 di Jawa Tengah sendiri ada 54 perusahaan dengan jumlah nol (zero) accident atau tidak ada kecelakaan kerja. Hal itu meningkat 17 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang ada di Jawa Tengah untuk  menerapkan K3 di lingkungan kerjanya. Ia juga menambahkan bahwa akan melakukan sosialisasi serta pelatihan K3 agar selalu aman di tempat kerjanya.

Dalam sambutannya, Ganjar Pranowo jiga menyampaikan sambutan Kemenaker yang dibacakannya. Dari sambutan tersebut diketahui bahwa sebanyak 57,5 persen pekerja yang ada di Indonesia merupakan lulusan SD atau SMP. Oleh karena itu,pemerintah akan memberikan pelatihan untuk meminimalisir kecelakaan kerja.

Karena di BPS sendiri tercatat bahwa di tahun 2018 di Indonesia terjadi kecelakaan kerja sebanyak  157.313 kasus. Dan angka ini turun pada tahun 2019 yaitu menjadi 130.923 kecelakaan kerja.

Saat ini di era pandemi, Menteri ketenagakerjaan juga meminta agar setiap perusahaan dan kantor yang ada di Indonesia harus terdapat petugas covid 19. Selain itu Menaker juga mengingatkan agar seluruh karyawan dan pegawai menerapkan protokol kesehatan.

Bukan hanya itu Para pekerja maupun pelaku usaha harus selalu mengenakan masker. Tujuannya adalah untuk mewujudkan perusahaan yang produktif Pada masa covid 19.

Menerapkan protokol kesehatan di perusahaan juga berguna untuk menjamin keselamatan para pekerja  agar perusahaan tetap bisa mempertahankan produktivitas dan adaptif pada kondisi normal baru. Hal tersebut dikemukakan oleh Menaker.

Mengingat betapa pentingnya penerapan K3 bagi pekerja maka terdapat harmoni yang terkait dalam penerapan K3 antara pengusaha, tenaga kerja dan Pemerintah.

Diharapkan dimasa datang penerapan K3 dapat dilaksanakan oleh setiap perusahaan dari sabang sampai merauke. Masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya penerapan K3 baik di lingkungan sekitar maupun di tempat kerja.

 

 

By Raju